Kuasa Hukum Sebut Wendy Tak Terkait Perkara Korupsi Kredit Investasi dan Modal Kerja di PT PAL

Pengadilan Tipikor Jambi. -IST/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM -Tim kuasa hukum Wendy Haryanto menegaskan bahwa kliennya tidak tepat dijadikan tersangka maupun terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja di PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis, 12 September 2025.
Dalam sidang, kuasa hukum yang tergabung dalam Law Firm NR & Partners dan beranggotakan Nurdin Sipayung, Seventh Roni Sianturi, Irwansyah Siregar, Patar Bronson Sitinjak, Jimmy Albertinus, Riko Dermawan Hasibuan, serta Citra P Bungaran Sipayung, menyampaikan sejumlah poin eksepsi.
Salah satunya terkait status Wendy yang tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT PAL sejak akhir 2018. Pergantian organ pengurus itu ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang mengangkat Victor Gunawan sebagai Direktur Utama, Bengawan Kamto sebagai Komisaris Utama, dan Arief Rochman sebagai Komisaris.
“Sejak RUPS Luar Biasa dan proses jual beli saham PT PAL pada November 2018, klien kami tidak lagi memiliki tanggung jawab maupun kewenangan di perusahaan tersebut,” kata Nurdin Sipayung dalam persidangan.
Menurutnya, pengajuan kredit investasi dan modal kerja ke BNI dilakukan oleh pengurus baru PT PAL, bukan oleh Wendy. Bahkan, pihak bank juga mensyaratkan pengajuan kredit dilakukan oleh manajemen yang baru.
“Karena sudah dilakukan pergantian direksi, pengajuan kredit tersebut bukan lagi diajukan oleh klien kami, melainkan oleh pengurus baru,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai, surat dakwaan JPU bersifat error in persona, karena tidak mempertimbangkan fakta bahwa Wendy telah melepas kepemilikan dan tanggung jawab di PT PAL. Sebagai bukti, tim hukum menghadirkan akta jual beli saham dan tanah, serta akta RUPS yang menunjukkan Wendy telah menjual seluruh sahamnya kepada Bengawan Kamto, Arief Rochman, dan Ellyna.
“Sejak penandatanganan akta jual beli itu, segala keuntungan maupun kerugian, termasuk utang-utang perusahaan, menjadi tanggung jawab pihak lain yang telah membeli PT PAL,” tegas Nurdin.
Dengan demikian, pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi tersebut dan menilai bahwa Wendy Haryanto tidak seharusnya didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.