Saksi Minta KPK Usut Mantan Kadis PU Jambi Dody Irawan dalam Kasus Suap Ketok Palu

Para saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi terkait Suap Ketok Palu. -surya elviza/jambiindependent-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi, menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hingga saat ini belum memproses hukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Jambi, Dody Irawan.
Pernyataan itu disampaikan Chumaidi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menjerat terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi periode 2014–2019. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (16/9).
Dalam kesaksiannya, Chumaidi secara terbuka mengaku pernah menerima uang suap sebesar Rp400 juta yang diserahkan oleh supir Dody Irawan atas perintah langsung dari Dody.
Ia mempertanyakan mengapa dirinya telah menjalani hukuman, sedangkan pemberi suap tidak diproses hukum.
BACA JUGA:Kreatif atau Berbahaya? Viral Guru Larang Bermain Gasing dari Penghapus
BACA JUGA:Sakitnya Bukan Main! Istri Sah Labrak Suami di Samarinda Hingga Melafalkan Do’a Nabi Yunus
"Saya dihukum lima tahun karena menerima uang dari Dody. Tapi Dody tidak ditahan. Ini tidak adil. Kalau dia tidak memberi, saya juga tidak akan menerima. KPK harus bekerja secara profesional," ujar Chumaidi usai sidang.
Menurutnya, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap melalui orang kepercayaan Dody. Ia menilai bahwa keadilan seharusnya berlaku untuk kedua belah pihak, baik penerima maupun pemberi suap.
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari unsur mantan pimpinan dan anggota DPRD Jambi, yaitu Cornelis Buston (mantan Ketua DPRD, Demokrat), AR Syahbandar (mantan Wakil Ketua DPRD, Gerindra), Chumaidi Zaidi (PDIP), dan Kusnindar (NasDem).
Saksi lainnya, AR Syahbandar, mengaku menerima suap senilai Rp600 juta. Sementara itu, Cornelis Buston mengungkapkan bahwa ia sempat meminta jatah proyek sebesar Rp50 miliar kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Namun, Cornelis mengklaim tidak pernah menerima uang yang dijanjikan sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Mulai Oktober 2025, 29 Negara Eropa Hapus Stempel Paspor dan Terapkan Sistem Biometrik
BACA JUGA:Lonjakan Mobil Listrik, 60 Persen SPBU di China Tutup
Terdakwa Suliyanti dalam kesaksiannya membantah mengetahui adanya aliran suap tersebut. Ia menyebut dirinya jarang hadir dalam rapat-rapat penting, termasuk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Saya tidak tahu soal itu. Saya juga tidak pernah ikut rapat di Banggar," ucap Suliyanti di hadapan majelis hakim.
Menanggapi pernyataan Chumaidi, Jaksa KPK Ridho Sepputra menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan tindak lanjut terhadap Dody Irawan.
"Soal Dody, akan kami laporkan ke atasan. Karena dalam perkara ini, Dody memang sudah memberikan keterangan lengkap dan membuka semua fakta," kata Ridho.
BACA JUGA:Pengguna Softlens Wajib Tahu! Gejala dan Penyebab Iritasi Mata
BACA JUGA:Pemkot Jambi Percepat Program 'Kota Jambi Terang', 1.200 Titik Lampu Sudah Terpasang
Dalam lanjutan persidangan yang dijadwalkan pekan depan, KPK akan menghadirkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Ridho menyebutkan bahwa Zola seharusnya hadir dalam sidang hari ini, namun berhalangan dan telah berjanji akan hadir minggu depan. (mg06)