Ungkap 116 Kasus Narkoba, Polda Jambi Ciduk 247 Tersangka
Ratusan tersangka diamankan tim Polda Jambi dalam kasus narkoba-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025.
Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025, dan mengamankan 247 tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, K Operasi Antik Siginjai 2025. ombes Pol Dewa Made Palguna, dalam keterangan pers pada Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA:Wawako Jambi Jadi Juri Duta Kampus Unja
BACA JUGA:Perkuat Komitmen Perlindungan Sosial, Serahkan Bantuan Bagi Keluarga Pekerja Rentan
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba yang mencoba merusak generasi muda Jambi. Operasi ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam menutup celah peredaran narkotika,” tegas Palguna.
Dari total kasus yang diungkap, 56 kasus merupakan target operasi (TO), dan seluruhnya berhasil dicapai 100 persen.
Selain itu, polisi juga mengungkap 60 kasus non-target dengan 191 tersangka tambahan.
Barang bukti yang disita meliputi, 12,83 kg sabu, 200,01 gram ganja dan 2,08 kg atau 6.105,22 butir pil ekstasi.
Menurut Palguna, total barang bukti ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 18 miliar.
Palguna juga menjelaskan, dari 247 tersangka, polisi berhasil memetakan peran masing-masing dalam jaringan narkotika.
Seperti 54 bandar, 17 distributor, 4 agen,46 kurir, 17 pengedar dan 109 pengguna.
Sebanyak 82 tersangka hasil asesmen tim terpadu (BNN, Kejaksaan, Dokter, Psikolog, dan Kepolisian) telah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Palguna menyoroti bahwa sebagian besar tersangka berusia antara 21 hingga 40 tahun.