Saksi Minta KPK Proses Mantan Kadis PU, Kasus Suap Ketok Palu RABPD Provinsi Jambi

SIDANG: Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yang dihadirkan untuk jadi saksi sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Selasa (16/9).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi mengaku kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena KPK tidak memproses hukum mantan Kadis PU Provinsi Jambi Dody Irawan yang memberikan uang suap kepadanya.

Hal ini diungkapkan oleh Chumaidi pada saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri Jambi, 16 September 2025.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ada empat saksi yakni Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (Demokrat), Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (Gerindra), Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi (PDIP) dan Anggota DPRD Kusnindar (Nasdem).

Dalam keterangannya, mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi mengaku bahwa KPK tidak profesional karena tidak memproses hukum Mantan Kadis PU Provinsi Jambi Dody Irawan. Sebab, Dody lah yang memberikan uang kepada dirinya.

BACA JUGA:Tergugat (2)

BACA JUGA:Dihantui Cemburu, Jadi Motif Penembakan 

“Saya menerima uang dari Mantan Kadis PU Dody. Saya dihukum 5 tahun, sedangkan dia tidak ditahan. Maka, saya mau minta keadilan. Tolong sampaikan ke KPK bahwa mereka harus bekerja prrofeional. Saya kalau tidak dikasih Dody uang suap itu, saya tidak ditahnan karena dia memberi saya uang saya ditahan,” ujarnya.

Chumaidi Zaidi mengaku diberi uang oleh Dody melalu supirnya dengan besaran Rp 400 juta. 

“Kok dia tidak ditahan. Biar adil saya meminta keadilan. Termasuk suap ketok palu saya terima 400 juta. Anak buahnya yang kasih dua kali. Kalau KPK bekerja profesional, harusnya yang memberi dan menerima ditangkap,” jelasnya saat ditemui usai sidang.

Sementara itu, Syahbandar mengaku menerima uang Rp 600 juta dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengaku bahwa dirinya meminta proyek sebesar Rp 50 miliar kepada Zumi Zola yang saat itu menjadi Gubernur. 

Namun Zola saat itu menjanjikan akan memberi uang Rp 1 miliar namun Cornelis mengaku tidak jadi menerima uang tersebut.

Sementara itu, dalam sidang, terdawa Suliyanti mengaku tidak mengetahui permasalahan yang disampaikan oleh saksi. Suli mengaku dirinya jarang mengikuti sidang, terutama sidang di banggar. 

“Terkait keterangan saksi, saya tidak tahu dan saya tidak pernah ikut rapat di banggar,” bebernya saat sidang.

Sementara itu, terkait kekecewaan yang disampaikan Chumaidi Zaidi terkait Dody Irawan, Ridho Sepputra, Jaksa KPK mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan kepada atasannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan