Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 427 Juta, Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Batanghari

Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 427 Juta-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Heriyanto dalam kasus korupsi penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Batanghari. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Sidang putusan digelar pada Selasa sore, 16 September 2025. Sepanjang persidangan, Heriyanto tampak menundukkan kepala tanpa banyak bicara.

 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

 

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Heriyanto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 427 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

BACA JUGA:Dewan Provinsi Jambi Terima Audiensi Cipayung Plus

BACA JUGA:Maskimalkan Aktivitas dan Loyalitas, Sekda Lantik Puluhan Pejabat Fungsional

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heriyanto dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 544.498.750.

 

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap kooperatif selama proses hukum serta pengakuan dan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan.

 

Terkait putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. "Kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding," ujar kuasa hukum terdakwa usai sidang.

 

Hal senada disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Batanghari, Billy Sitompul. "Vonis lebih rendah dari tuntutan, jadi kami juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," katanya.

 

Seperti diketahui, Heriyanto yang berperan sebagai pengecer pupuk subsidi terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), yang merugikan keuangan negara.

 

 

 

 

Heriyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primair JPU. (Mg06/Viz/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan