Bahaya Lampu Strobo Ilegal: Pakar ITB Ingatkan Risiko Kecelakaan, Korlantas Polri Lakukan Evaluasi

Lampu Strobo-Dokter Mobil-

JAMBIKORAN.COM - Penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi kembali menjadi sorotan.

Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menegaskan bahwa pemasangan lampu strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan sipil bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang memang dirancang sangat mencolok agar pengguna jalan memberikan prioritas pada kendaraan darurat. Jika digunakan sembarangan, dampaknya justru bisa membingungkan, bahkan berbahaya,” ujar Yannes saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut Yannes, perangkat tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian. 

BACA JUGA:Luncurkan Pilot Project Program Kampung Bahagia, Walikota Maulana Harap Jadi Percontohan

BACA JUGA:Dukungan Pendidikan Baznas untuk Generasi Muda Indonesia

Lampu strobo dinilai sangat efektif menarik perhatian pengendara lain, terutama pada malam hari atau ketika cuaca buruk yang mengganggu jarak pandang.

Namun, ketika digunakan pada kendaraan sipil, efeknya dapat menjadi bumerang.

Cahaya strobo yang berkilat cepat dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan rasa panik, hingga memicu reaksi spontan yang membahayakan. 

“Kilatan strobo dan suara sirine bisa membuat pengemudi lain kehilangan fokus. Banyak yang mendadak melakukan pengereman atau pindah jalur tanpa perhitungan, dan itu sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” tambahnya.

BACA JUGA:Berprestasi, Kordinator Kejati Jambi Ryan Palassi Raih Adhyaksa Awards 2025, Asri Irwan Sebagai Nominator

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kebersihan, Walikota Jambi Bersih-bersih Danau Sipin

Yannes menegaskan, penggunaan strobo telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, kendaraan pribadi yang dipasang strobo maupun sirine secara ilegal jelas melanggar hukum.

Ia mengingatkan, keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama. “Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. 

BACA JUGA:Tampil Dominan, Smanel Libas SMAN 2B Kota Jambi

BACA JUGA:Mees Hilgers Bersiap Kembali Perkuat Tim Utama

Kebijakan ini, menurutnya, dilakukan demi evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan urgensi penggunaan perangkat tersebut dalam mendukung kelancaran lalu lintas.

“Kami hentikan sementara penggunaan suara-suara itu sambil dievaluasi. Pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Kalau memang tidak penting, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus.

Langkah evaluasi ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menekan potensi gangguan lalu lintas sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan.

Agus menambahkan, ke depan penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya akan diberikan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas jalan.

BACA JUGA:Update Harga Pasaran Mees Hilgers

BACA JUGA:Taklukkan Sungai Penuh, Smansa Batanghari Lolos ke Semifinal

Dengan adanya peringatan dari pakar dan kebijakan dari kepolisian ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan kendaraan.

Tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kesadaran bersama akan aturan lalu lintas diyakini dapat menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan