1.203 PPPK Kota Jambi Resmi Diangkat, Wali Kota: Momentum Bersejarah bagi Pengabdi Lama
PENANDATANGANAN: Wali Kota Jambi, Maulana saat menyaksikan penandatangan berita acara penyerahan SK.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI — Sebanyak 1.203 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Gelombang II di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, dalam sebuah upacara seremonial yang digelar di Lapangan Utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (25/9).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana MKM, yang didampingi oleh Kepala Kantor Regional BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni, serta jajaran pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyebut, pengangkatan ini sebagai momentum bersejarah, terutama bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan keterbatasan.
“Ada yang sudah bekerja 15 hingga 20 tahun dengan gaji kecil. Alhamdulillah, hari ini mereka resmi menjadi PPPK dengan status dan kesejahteraan yang lebih baik. Semoga semangat dan kinerja mereka juga meningkat,” ujar Maulana.
BACA JUGA:Xaverius I ke Final, Jaga Asa Pertahankan Gelar Gubernur Cup
BACA JUGA:Wabup Kerinci Luncurkan Logo MTQ ke-53
Dari total 1.203 orang yang diangkat, terdiri dari 148 tenaga guru, 991 tenaga teknis, dan 64 tenaga kesehatan.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari total 5.507 formasi PPPK yang telah ditetapkan untuk Kota Jambi, termasuk di dalamnya 121 pegawai paruh waktu yang masih dalam proses.
Maulana menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak dan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada para tenaga non-ASN.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab sebagai abdi negara. Saya berharap seluruh PPPK mampu menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan semangat pelayanan yang tinggi,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Maulana kembali menekankan pentingnya peran PPPK sebagai bagian dari wajah pelayanan publik di Kota Jambi.
“Kita harapkan seluruh PPPK memberikan kontribusi nyata. Jangan sampai setelah diangkat, kinerjanya justru menurun. Tunjukkan semangat, loyalitas, dan kerja profesional demi masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Regional BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni, mengingatkan bahwa status PPPK tetap memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja akan terus dilakukan, dan PPPK yang tidak menunjukkan performa memadai bisa saja diberhentikan.