Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerang Terhadap Institusi dan Personel Polri

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.-ANTARA/HO-Divisi Humas Polri-

“Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga keamanan institusi sekaligus melindungi nyawa – baik personel maupun masyarakat umum,” jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan