Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerang Terhadap Institusi dan Personel Polri
Editor: Finarman
|
Rabu , 01 Oct 2025 - 14:15

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.-ANTARA/HO-Divisi Humas Polri-
“Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga keamanan institusi sekaligus melindungi nyawa – baik personel maupun masyarakat umum,” jelasnya. (*)