Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025, Pedoman Penindakan Penyerang Terhadap Institusi dan Personel Polri

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.-ANTARA/HO-Divisi Humas Polri-
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi anggotanya dalam menangani berbagai bentuk penyerangan terhadap institusi dan personel Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa peraturan ini disusun guna memberikan arahan normatif kepada seluruh personel saat menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan nyawa, merusak fasilitas, atau mengganggu ketertiban umum.
"Pedoman ini memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas dalam menghadapi situasi berisiko tinggi, agar penindakan di lapangan tetap sesuai aturan dan terukur," ujar Erdi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurutnya, Perkap ini tidak dibuat sebagai reaksi terhadap satu insiden tertentu, melainkan sebagai bentuk upaya preventif dan antisipatif terhadap berbagai potensi serangan terhadap institusi Polri.
BACA JUGA:5 Motif Batik Populer untuk Sambut Hari Batik Nasional, Penuh Filosofi dan Sejarah
"Kami ingin memastikan bahwa tindakan anggota di lapangan tetap berlandaskan hukum, serta mengedepankan keselamatan personel dan masyarakat," tegasnya.
Isi Pokok Perkap No. 4 Tahun 2025
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Perkap ini mengatur berbagai aspek penindakan terhadap aksi penyerangan.
Pasal 2 menyebutkan bahwa sasaran perlindungan mencakup:
BACA JUGA:Modus Baru, Pencuri Kotak Amal Menyamar Pakai Mukena di Masjid Nurul Iman, Jambi
BACA JUGA:Waspadai 8 Risiko Kesehatan Akibat Sering Tidur dengan AC Menyala
1. Markas kepolisian,
2. Asrama atau rumah dinas Polri,
3. Kesatrian,
4. Lembaga pendidikan kepolisian,
BACA JUGA:CPO hingga Perhiasan Jadi Penopang Utama Ekspor Indonesia Januari–Agustus 2025
BACA JUGA:Kemenhut Tahan Warga Jambi, Diduga Terlibat Jual Beli 106 Hektare Lahan Tahura OKH
5. Rumah sakit, klinik, serta fasilitas kesehatan milik Polri.
Pasal 6 mengatur tahapan penindakan yang dapat dilakukan oleh petugas, antara lain:
1. Peringatan,
2. Penangkapan,
BACA JUGA:Ajak Pemuda Jaga Pancasila Lewat Karya Nyata, Gubernur Jambi Al Haris Ingatkan Ancaman Masa Lalu
BACA JUGA:Miris! Orang Terdekat Jadi Pelaku 57 Kasus Kekerasan Anak di Kota Jambi karena Masalah Ekonomi
3. Penggeledahan atau pemeriksaan,
4. Pengamanan barang bukti atau benda yang digunakan penyerang,
5. Hingga penggunaan senjata api secara proporsional dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Pasal 11 merinci kondisi-kondisi khusus yang memperbolehkan penggunaan senjata api, termasuk:
Penyerang masuk paksa ke lingkungan Polri; Melakukan tindakan seperti pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan,
BACA JUGA:Pemprov NTB Gelar Ritual Tolak Bala Betabeq Agar MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika Berjalan Lancar
BACA JUGA:CCTV Ungkap Aksi Pasutri Curi Satu Rak Lipstik Maybelline di Toko Kosmetik Jambi
Atau bila terdapat ancaman nyata terhadap nyawa petugas maupun masyarakat.
Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa senjata api yang dimaksud adalah senjata organik milik Polri, yang dapat menggunakan amunisi karet maupun amunisi tajam, tergantung pada eskalasi ancaman di lapangan.
Langkah Tegas Namun Terukur
Erdi menegaskan, Perkap ini hadir untuk memberikan kejelasan dalam situasi genting, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan HAM.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan Berujung Ricuh, Polisi Terluka dan Water Cannon Dikerahkan
BACA JUGA:Komisi III DPRD Tebo Mendapatkan Temuan, Sidak Pembangunan Turap Rp 20,4 Miliar