Pemortalan Jalan Tanpa Izin, Kades dan Ketua RT Dijerat Pasal 192

AKP Ahmad Soekany Daulay-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARASABAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemortalan jalan umum tanpa izin resmi.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang kepala desa aktif dan ketua RT di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu.

Kapolres Tanjab Timur melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang teregistrasi dalam LP/B-247/VIII/2024/SPKT/Polda Jambi.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi sebelum dilimpahkan ke Polres Tanjab Timur pada April 2025.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal di Jalan Lintas Sarolangun Dibekuk

BACA JUGA:Panja Migas DPR RI Dorong Kemandirian Energi Nasional

“Setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka karena terbukti melanggar Pasal 192 KUHP tentang perbuatan merintangi jalan umum,” tegas AKP Ahmad Soekany.

Tersangka pertama adalah Ketua RT 08 berinisial A, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan, A bersikap kooperatif dan telah diperiksa sebagai tersangka pada 21 Maret. Berkas perkaranya juga telah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

Sementara tersangka kedua adalah Kepala Desa Sungai Toman, berinisial Z, yang ditetapkan pada 8 September 2025.

Sama seperti A, tersangka Z juga kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 15 September. Berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 23 September.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena berstatus sebagai pejabat aktif yang masih dibutuhkan dalam urusan pemerintahan desa dan administrasi masyarakat. Namun, mereka dikenakan kewajiban wajib lapor.

“Penahanan tidak dilakukan, tapi proses hukum tetap berjalan. Keduanya diwajibkan lapor dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Kasat.

Kasus ini bermula dari pemasangan portal di jalan milik Pemkab Tanjab Timur yang dilakukan tanpa izin resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan