Pengembalian Uang dari Travel Haji Hampir Rp 100 M

Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ungkap pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji hampir Rp 100 miliar. Pengembalian uang ini terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya," ujar Setyo kepada wartawan pada Senin (6/10).
KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin untuk pengembalian aset-aset baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak dalam perkara ini.
BACA JUGA:Ayat-ayat AI
BACA JUGA:Evaluasi Potensi Banjir Dilakukan Akhir Oktober, BPBD Masih Fokus pada Karhutla
"Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan trading semaksimal mungkin gitu," jelas Setyo.
Lebih lanjut, Setyo belum merinci soal jumlah biro perjalanan haji yang mengembalikan uang kepada KPK.
"Saya tidak terinformasi secara detail, saya yang, informasi yang detail karena saya lihat dari media juga banyak yang mempublikasikan secara aktif," katanya.
Sebelumnya, KPK enggan mengungkapkan jumlah uang yang dikembalikan pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum akan membuka detail pengembalian yang dilakukan Khalid.
Pasalnya, kata Budi, hal ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail, ya, jumlahnya dari berapa uang yang dikembalikan kemudian mekanisme pengembaliannya seperti apa. Itu masuk ke materi penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa, 23 September 2025.
KPK juga telaj mengungkapkan sejumlah biro perjalanan atau travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan uang.