Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL

Ilustrasi sidang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Sidang kasus korupsi PT PAL, berlanjut, Rabu, 8 Oktober 2025 kemarin, di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Wendy kembali menegaskan keabsahan izin PT PAL, dengan mencecar enam saksi, di antaranya Erly dari PT Bina Sawit, Hariyanto dari PT KTN, Muhammad Zuharman (Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi), serta pengurus koperasi KUD Karya Maju, KUD Makarti, dan KUD Manggar Jaya.

Roni Sianturi, mencecar Zurahman selaku Kepala DPMPTSP soal Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada tahun 2015, apakah sah atau tidak.

"Ada. IUP itu asli dan sah," jawab Zurahman.

Kuasa hukum juga bertanya terkait kewajiban penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kepada saksi Nurhadi selaku pengurus KUD Karya Maju.

"Bebas menjual kepada perusahaan mana. Karena PT BGR kurang menjanjikan, maka boleh menjual ke PT PAL," ujar Nurhadi.

Nurhadi lalu dicecar soal kedekatan kelompok tani dengan perusahaan kelapa sawit.

"Sebagian ke PT PAL, sebab dapat keuntungan dari penjualan Ada juga yang dekat dengan perusahaan lain," katanya.

Pertanyaan serupa dilontarkan kuasa hukum kepada saksi Slamet, pengurus KUD Manggar Jaya. Slamet menjawab bahwa pihaknya pernah memasok TBS sawit ke PT PAL.

"Pernah. Kisaran 2017 sampai 2018 memasok ke PT PAL," ujarnya.

Sementara itu, dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit dari PT PAL, yakni Erly dan Hariyanto, membenarkan adanya transaksi jual beli dengan perusahaan tersebut.

“Komunikasi langsung dengan Pak Wendy melalui ponsel. Sistemnya kontrak, dan setiap kontrak berbeda-beda,” ungkap Erly.

Ia memastikan tidak ada tunggakan pembayaran antara perusahaan miliknya dan PT PAL.

Hal senada disampaikan oleh Hariyanto.

“Ada kontraknya. Sudah diserahkan ke penyidik. Pembelian itu dari Pak Wendy dan Pak Viktor. Tidak ada tunggakan pembayaran,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan