Inspektorat Daerah Jangan Hanya Duduk Manis

Mendagri, Tito Karnavian.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta inspektorat daerah dengan ketat melakukan pengawasan.
Ia meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, APIP memiliki tiga peran utama, yakni sebagai pemberi peringatan dini sekaligus foresight, konsultan kepala daerah saat program berjalan (insight), serta penjamin kualitas kebijakan (oversight) pemerintah daerah (Pemda).
“Jadi Itjen Kementerian Dalam Negeri ini diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pemerintahan daerah. Nah, di daerah untuk bisa melakukan pengawasan efektif tentu harus menggunakan juga inspektorat, inspektur yang ada di provinsi, kab, kota-kota,” ujar Mendagri kepada awak media usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10).
BACA JUGA:Anggota DPR Desak Reformasi Keamanan Lapas Imbas Kasus Ammar Zoni
BACA JUGA:Pegawai SPPG Korupsi akan Diproses Hukum
Mendagri menjelaskan, keberadaan APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal Pemda.
Melalui peran tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dapat terus diawasi, sehingga terhindar dari kesalahan dan pelanggaran.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Rakornas Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Harapannya, forum ini mampu memperkuat soliditas sekaligus menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif jajaran inspektorat di daerah.
Sejalan dengan peran APIP, Mendagri menekankan agar inspektorat mampu memprediksi program yang direncanakan Pemda.
Program tersebut perlu dipastikan kembali agar lebih efektif dan tidak terjadi pemborosan.
“Peran inspektorat jangan diam saja. Jangan sudah direncanakan oleh masing-masing (OPD) dan kemudian setelah itu dieksekusi baru diperiksa salahnya apa,” imbuhnya. Di sisi lain, Mendagri juga mendorong inspektorat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang dijalankan Pemda.
Jika dalam pelaksanaannya diketahui terdapat pelanggaran hukum, sanksi tegas perlu ditegakkan.