Tindak Impor Tekstil Ilegal Rugikan Industri Nasional

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga meminta kepada aparat penegak hukum maupun kementerian/lembaga terkait untuk menindak tegas aksi impor tekstil ilegal yang merugikan industri tekstil nasional.

Menurut dia, impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ilegal ke wilayah Indonesia sudah menjadi permasalahan yang serius, karena jumlahnya diperkirakan mencapai 28 ribu kontainer setiap tahunnya. Selain memukul industri nasional, hal itu juga mengakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor padat karya tersebut.

"Masuknya puluhan ribu kontainer tekstil ilegal ini sudah menembus titik kritis. Ini bukan hanya soal perdagangan, tapi soal kelangsungan hidup industri nasional," kata Lamhot di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, salah satu akar persoalan yang memperparah masuknya barang ilegal adalah kawasan berikat yang tidak lagi optimal menjalankan fungsi utamanya.

BACA JUGA: Inspektorat Daerah Jangan Hanya Duduk Manis

BACA JUGA:Anggota DPR Desak Reformasi Keamanan Lapas Imbas Kasus Ammar Zoni

Seharusnya, kata dia, kawasan berikat berperan sebagai fasilitas pendukung ekspor dan tempat bagi perusahaan memproduksi barang untuk tujuan pasar luar negeri dengan kemudahan fiskal. Namun dalam praktiknya, sejumlah kawasan tersebut justru beralih fungsi menjadi jalur distribusi barang impor ke pasar domestik.

“Fungsi kawasan berikat sudah melenceng jauh dari semangat awalnya. Banyak yang tidak lagi fokus untuk mendukung ekspor, tapi justru menjadi pintu masuk bagi produk impor yang akhirnya membanjiri pasar dalam negeri,” katanya.

Ia menilai pengawasan terhadap kawasan berikat harus diperketat dan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mekanisme pelaporan barang masuk dan keluar. Karena itu, dia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kawasan berikat yang diduga menyalahgunakan izin.

"Kawasan berikat itu awalnya dimaksudkan untuk menunjang ekspor, bukan malah menjadi tempat distribusi barang impor ke dalam negeri. Ini penyimpangan fungsi yang harus segera dibenahi,” katanya.

Berdasarkan data Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), menurut dia, ada sekitar 60 perusahaan tekstil nasional telah menutup usahanya dalam dua tahun terakhir akibat tekanan berat dari barang impor ilegal dan kebijakan yang dinilai terlalu longgar terhadap produk luar. Salah satu yang terdampak serius adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang resmi menghentikan operasionalnya.

Selain itu, menurut dia, dalam kurun dua tahun terakhir, sekitar 250.000 pekerja kehilangan mata pencaharian di sektor TPT.

“Ini bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga-keluarga yang kehilangan penghasilan. Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, industri tekstil kita bisa mati perlahan,” kata dia.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta aparat penegak hukum. Ia menilai pengawasan di pintu masuk tidak cukup jika tidak diikuti dengan pengawasan berlapis di kawasan berikat dan jalur distribusi dalam negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan