Enam kasus PPPK Ajukan Permohonan Cerai, Faktor Ekonomi jadi Penyebab

EKONOMI : 6 PPPK di Batang Hari mengajukan surat cerai. Sebagian besar karena faktor ekonomi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
BATANG HARI - Sebanyak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mengajukan perceraian terhadap kepada pasangannya.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi di Muara Bulian, Selasa, mengatakan terdapat kasus enam orang PPPK yang mengajukan gugat cerai dari pada Januari sampai September 2025.
Dari enam pegawai tersebut, ada tiga pegawai pemerintah perjanjian kerja sudah terima surat keputusan (SK) Bupati Batang Hari, dan tiga masih dalam proses mediasi perceraian.
"Ada tiga PPPK masih proses mediasi yang dilakukan oleh Inspektorat Batang Hari,"katanya.
BACA JUGA:Pendistribusian SPPT-PBB Terkendala Petugas
BACA JUGA:Permintaan Revisi Batas Wilayah, Bupati Muaro Jambi BBS Sampaikan Langsung ke Kemendagri
Selain PPPK, ada empat pegawai negeri sipil (PNS) di Batang Hari mengajukan perceraian dengan rincian empat orang sudah menerima SK dan dua masih dalam proses mediasi.
"Total keseluruhan kasus perceraian tersebut sebanyak 12 orang yang terdiri dari PPPK dan PNS,"ujarnya.
Adapun berbagai faktor yang menyebabkan pengajuan izin cerai tersebut, salah satunya perekonomian, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pihak ketiga.
"Lebih banyak penyebab cerai itu faktor perekonomian,"katanya.
Dengan demikian, pihaknya mengharapkan untuk kedepannya perceraian dapat berkurang dan tetap menjaga komunikasi lebih baik bersama keluarga dan dilandasi dasar-dasar agama.(Viz)