Ruang Persidangan Memanas, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Bungur

DISUMPAH: Enam orang saksi disumpah sebelum memberikan keterangan pada persidangan kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Kabupaten Tebo, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (16/10).
Pada sidang dengan terdakwa mantan Kadisperindag Kabupaten Tebo dan 6 terdakwa lainnya ini, JPU menghadirkan enam orang saksi yang memberikan keterangannya.
Keenam saksi ini yaitu atas nama Undri Made Saputra selaku PPK Kabupaten Tebo, Zufriyani selaku bendahara Dinas Perindag, Indra selaku Pejabat Pengadaan, Muhammad Zainul, Rici Saputra, dan Almukhlis yang merupakan PNS di Kabupaten Tebo.
Latar belakang pemanggilan keenam saksi ini adalah untuk menerangkan terkait pengadaan dan perencanaan pasar Tanjung Bungur, kegiatan fisik dan kegiatan pengawasannya.
BACA JUGA:Uang Partai
BACA JUGA:PSSI Pecat Patrick Kluivert
Pemeriksaan saksi dalam hal ini dilakukan secara terpisah, dan dimulai dari keterangan saksi atas nama Undri Made.
Undri Made menyatakan bahwa dirinya merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam perencanaan pembangunan Pasar Bungur pada tahun 2022.
Diketahui bahwa dana yang diperoleh untuk pembangunan pasar ini sekitar Rp 100.000,00 Juta.
Di tengah-tengah persidangan JPU merasa bahwa penjelasan dari saksi Undri ini tidaklah jelas dan tidak runut, sehingga hal ini menghambat proses sidang.
“Coba saudara jelaskan apa yang kami tanyakan agar ini runut," jelas JPU.
Selama persidangan berlangsung, saksi banyak menjawab pertanyaan dari JPU, Kuasa Hukum dan Majelis Hakim dengan jawaban tidak tahu. Dan hal inipun memantik kekesalan baik JPU, pengacara hingga Hakim.
Namun, akhirnya terungkap kenapa saksi banyak menjawab semua pertanyaan dengan kalimat “Tidak tau”.
Hal ini diungkapkannya sendiri dalam persidangan, bahwa selama menjabat sebagai PPK, dirinya tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.