Ruang Persidangan Memanas, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Bungur

DISUMPAH: Enam orang saksi disumpah sebelum memberikan keterangan pada persidangan kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
“Saya jujur saja ya pak, saya sebenarnya tidak berminat mengerjakan pengurusan pembangunan pasar Tanjuing Bungur ini karena tidak ada honornya,” beber Undri di Persidangan.
Sontak hal ini membuat semua orang yang ada di dalam sidang terkaget dan terheran-heran atas tindakan saksi. Akibatnya, banyak hal yang seharusnya diketahui oleh saksi jadi tidak dapat terungkap di persidangan.
Seperti halnya proses penandatanganan dokumen perencanaan pembangunan pasar Tanjung Bungur.
“Khusus yang perencanaan ini saya memang jarang masuk kantor pada saat itu, karena saya sudah ga berminat," tambahnya.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait siapakah yang membuat dokumen surat kerja, saksi menjawab bahwa dirinya tidak tau.
“Kebenaran dokumen ini saya tidak tau pasti pak, yang memebuat dokumen ini saya tidak tau," ungkap saksi Undri.
Dirinya menjelaskan bahwa dokumen tersebut sudah ada di atas meja kerjanya, dan ia hanya menandatanganinya saja karena terdapat namanya dalam dokumen tersebut.
Saksi mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh PPTK untuk menandatangani dokumen tersebut.
Namun, saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah dirinya tau bagaimana jalannya pengadaan pasar Tanjung Bungur, sama seperti sebelumnya Undri menjawab tidak tau.
“Kalau tidak tau kenapa diterima dan kenapa ditanda tangani," tanya Majelis Hakim kepada Undri.
Undri mengakui bahwa hal ini dilakukannya agar tugas negara tetap berjalan.
Atas tindakannya yang telah menandatangani dokumen surat kerja ini, maka dana yang diperuntukkan pembangunan pasar Tanjung Bungur ini dapat cair.
Salah satu pengacara dari terdakwa sempat kesal kepada saksi Undri ini. Hal ini disebabkan keterangannya saat dipersidangan dengan BAP tidaklah sesuai.
“Gimana saksi ini, mana yang benar, yang di BAP atau keterangan saksi saat ini,” tanya salah satu pengacara terdakwa.
Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo menjerat tujuh terdakwa.