Langkah Tegas Wali Kota Jambi, Geng Motor Tidak Diberi Ruang

Wali Kota Jambi, Maulana dan Wawako Diza serta unsur Forkompinda bersatu menangani geng motor.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Tindakan tegas bisa menjadi langkah yang akan diambil, dalam menertibkan aktivitas geng motor di Kota Jambi. Hal ini juga didasari, apabila memang terjadi peningkatan eskalasi hingga adanya ancaman yang membahayakan.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, dalam rangka mencegah dan menindak tegas aksi kelompok kriminal bermotor atau yang dikenal dengan istilah "geng motor", Pemerintah Kota Jambi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025. 

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi yang digelar pada 14 Oktober lalu.

Surat edaran tersebut memuat dua pendekatan utama yakni preventif (pencegahan) dan represif (penindakan), sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan.

Dalam aspek preventif, pemerintah menetapkan larangan aktivitas di luar rumah bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun mulai pukul 22.00 hingga 4.30, kecuali dalam kondisi mendesak dan harus didampingi orang tua atau wali.

BACA JUGA:Salurkan Rp 35 Juta untuk Korban Bencana

BACA JUGA:SAH Tegasakan Presiden Prabowo Pemimpin Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, Perangi Kemiskinan di Indonesia

Selain itu, kegiatan berkumpul atau konvoi dengan kendaraan bermotor lebih dari dua orang kini dilarang, karena dinilai dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat.

“Ini adalah langkah serius kita untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan potensi menjadi pelaku maupun korban aksi kriminal bermotor,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana, Kamis 16 Oktober 2025.

Wali Kota juga menekankan pentingnya peran serta orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita dari bahaya pengaruh geng motor,” kata dia.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Pemerintah juga meminta agar Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) kembali diaktifkan di setiap RT, serta mendorong masyarakat menggunakan layanan Call Center 112 untuk pelaporan cepat.

Untuk pendekatan represif, pemerintah memberi wewenang kepada aparat gabungan—terdiri dari Pemkot Jambi, Polresta Jambi, Kodim, Kejari, tokoh agama dan masyarakat—untuk melakukan razia rutin dan patroli wilayah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan