Sidang Perdana Segera Digelar, Kasus Pembunuhan Aipda Hendra Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Jambi, terutama setelah Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, mengungkap kronologi temuan jasad korban dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 di Mapolda Jambi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, memasuki babak baru. 

Setelah melalui proses penyidikan di Polsek Telanaipura, berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevi, membenarkan pelimpahan tersebut telah dilakukan pada 22 September 2025.

 "Sudah kita limpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, menyampaikan bahwa sidang perdana terdakwa Nopri Ardi (38) dijadwalkan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Adhil Prayogi Isnawan, S.H., M.H.

BACA JUGA: Pelaku Akhirnya Ditahan, Kasus Khitan Berujung Cacat di Kerinci

BACA JUGA:Langkah Tegas Wali Kota Jambi, Geng Motor Tidak Diberi Ruang

Terdakwa Nopri diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), sementara korban, Aipda Hendra Marta Utama, adalah anggota aktif Polres Muaro Jambi. 

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Jambi, terutama setelah Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, mengungkap kronologi temuan jasad korban dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 di Mapolda Jambi.

Penemuan jasad korban bermula saat seorang kurir mengantar paket ke rumah korban, namun tidak mendapat respon.

 Kurir tersebut mencium bau busuk dan melihat tubuh korban tergeletak di dalam rumah melalui jendela. 

Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak keamanan kompleks dan diteruskan ke Polsek Telanaipura.

Hasil autopsi oleh tim INAFIS Polda Jambi menunjukkan korban meninggal akibat sejumlah luka benda tumpul di bagian kepala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan