Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan

EKSEPSI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga sampaikan eksepsi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, menyampaikan ekspesi agar hakim membebaskan dakwaan korupsi tata kelola minyak.

Rivan mengaku hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan dan meminta dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Riva Siahaan saat sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Tim hukum Riva mengatakan kliennya tidak menikmati duit atau imbalan terkait pengadaan tersebut.

BACA JUGA:Purbaya Belum Tahu Detail Anggaran Pesawat Jet J-10 Chengdu

BACA JUGA:Mak-Mak Jambi Melek Teknologi, Ekonomi Keluarga Makin Kuat

"Bahkan menjadi headline di pemberitaan hingga semakin menyudutkan Terdakwa, kesannya Terdakwa seperti penjahat besar atau mafia padahal sebagaimana telah disampaikan Terdakwa ketika menanggapi surat dakwaan itu, ia hanya menjalankan pekerjaan saja, sesuai tupoksi dalam perusahaan bahkan dalam surat dakwaan sendiri diakui dalam tanda petik pula kalau Terdakwa tidak ada menerima imbalan apa pun yang tidak sah dalam pekerjaan yang dilakukan," kata tim hukum Riva Siahaan.

Tim kuasa hukum Riva memohon majelis hakim menerima eksepsinya. Mereka meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

"(Memohon majelis hakim) menerima keberatan dari Terdakwa Riva Siahaan, menyatakan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Riva Siahaan tidak diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, Riva meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan mendapat pemulihan segala hak, kedudukan serta harkat dan martabat. Pihak Riva juga meminta seluruh barang bukti yang disita dari Riva dikembalikan.

"Membebaskan Terdakwa Riva Siahaan dibebaskan dari tahanan rumah, tahanan negara," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, Rivan bersama tiga tersangka korupsi tata kelola minyak mentah didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.

Ada 2 hal yang diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan