Soal Demo Sopir, Wali Kota Jambi: Aturan BBM Tidak Mutlak, Masih Bisa Diubah

Walikota Jambi --
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan sopir truk dan bus dari Aliansi Angkutan Bersatu terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memberikan klarifikasi bahwa kebijakan yang diterbitkan semata-mata demi kepentingan bersama dan kenyamanan warga Kota Jambi.
Menurut Maulana, Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai bentuk penataan, menyusul dampak negatif yang muncul dari antrian panjang di sejumlah SPBU dalam kota.
“Keluhan utamanya adalah kemacetan yang sering terjadi di SPBU, dan ini berdampak pada pelaku UMKM hingga terjadi aksi kekerasan. Tentu ini dampak buruk,” ujar Maulana, Senin (20/10).
Maulana menegaskan, sebagai pemerintah, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Oleh sebab itu, regulasi terkait pembelian BBM bersubsidi diberlakukan.
Meski demikian, Maulana membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat mutlak dan masih bisa diubah berdasarkan hasil evaluasi ke depan.
“Edaran ini bukan mutlak. Kalau hasil evaluasi dalam satu minggu ke depan menunjukkan aturan ini tidak efektif, maka tentu akan kita ubah," sebutnya.
"Tapi kalau tetap bermasalah, bisa jadi akan kita kembalikan ke sistem pengetatan,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti soal pelangsir BBM dan penyalahgunaan aturan oleh oknum, termasuk sopir sendiri.
“Kami minta usulan yang sudah disampaikan jangan dilanggar sendiri. Untuk pelangsir BBM, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata dia.
"Kuota BBM di kota ini sebenarnya aman, hanya saja permintaan memang cukup tinggi,” jelasnya.
Maulana menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus membuka ruang diskusi, namun tetap harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas.(*)