Telurkan 5 Poin Pengetatan, Buntut Aksi Ratusan Sopir Truk Soal Pembatasan Pembelian BBM Solar

UNJUK RASA: Tampak sejumlah truk memadati kawasan Tugu Keris Siginjai Sakti Kota Jambi kemarin.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
JAMBI – Ratusan sopir truk dan bus yang tergabung dalam Aliansi Angkutan Bersatu menggelar aksi demo di depan kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi, Senin 20 Oktober 2025.
Mereka menyampaikan penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan angkutan umum dan truk.
Dalam orasinya, perwakilan sopir, Sutoyo, menyampaikan beberapa tuntutan agar aturan tersebut direvisi karena dinilai memberatkan para sopir dan menghambat aktivitas operasional mereka.
Adapun poin-poin utama tuntutan aliansi, pertama meminta revisi Surat Edaran Wali Kota. Aliansi meminta Pemerintah Kota Jambi meninjau ulang aturan pembatasan pembelian BBM yang dianggap tidak adil dan menyulitkan para sopir dalam menjalankan tugas sehari-hari.
BACA JUGA:Turun Langsung ke Lapangan, Al Haris Gencar Tekan Angka Stunting di Bungo
BACA JUGA:Wawako Jambi Ungkap Rencana Bangun Diorama Sejarah Usai Raih Penghargaan ANRI
Kedua, penegakan hukum terhadap pelanggar BBM bersubsidi.
Meski stiker khusus sudah diberikan, masih banyak oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Aliansi meminta agar pemerintah menindak tegas para pelanggar agar tidak merugikan sopir yang sudah mengikuti aturan.
Ketiga, usulan kuota pembelian BBM yang lebih adil dan terukur. Aliansi mengusulkan pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi per hari, misalnya antara 30-50 liter, agar distribusi BBM bisa lebih merata dan tidak terjadi pembelian berlebihan dalam satu waktu.
Keempat, pembelian BBM dengan sistem barcode dan verifikasi STNK asli. Untuk mencegah penyalahgunaan, sopir mengusulkan agar setiap pembelian BBM wajib menunjukkan barcode dan STNK asli kendaraan.
Mereka berharap aparat kepolisian bisa dilibatkan dalam pengawasan.
Ke lima, penyesuaian kuota BBM. Di mana kendaraan roda empat maksimal Rp 200 ribu per hari, dan roda enam Rp 350 ribu per hari. Sementara bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.
Sutoyo menegaskan bahwa, pembatasan pembelian BBM yang membatasi SPBU tertentu dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena membatasi hak sopir sebagai konsumen.
Oleh karena itu, aliansi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan tuntutan ini demi kelancaran distribusi dan transportasi di Kota Jambi.