Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Tiga Emak-Emak Pencopet di Pasar Talang Banjar

Ketiga emak-emak yang mencopet saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Kasus tiga perempuan asal Palembang yang terlibat aksi pencopetan di Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, terus berlanjut.

 Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Jambi Timur ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses tahap I.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara. 

“Proses masih berjalan, berkas sudah tahap I dan ketiga pelaku kini dititipkan di tahanan Polresta Jambi,” ujar Ipda Deddy, Minggu (19/10/2025).

BACA JUGA:Divonis 10,5 Tahun Penjara, Pelaku Penikaman di Pasar Angso Duo

BACA JUGA:Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Sebelumnya, tiga perempuan berinisial A (Asmawati), I (Ita), dan R (Rusdiana) ditangkap oleh warga setelah kedapatan mencopet dompet milik seorang ibu rumah tangga di Pasar Talang Banjar pada Jumat (26/9/2025).

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. 

Satu pelaku bertugas mengambil dompet dari dalam tas korban, satu menerima hasil curian, dan satu lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi.

“Modus mereka sudah terorganisir dengan baik. Dari rekaman CCTV terlihat ketiganya bekerja sama. Uang hasil curian dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” jelas AKP Edi Mardi.

Aksi ketiganya akhirnya terbongkar setelah korban melapor dan petugas melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Tiga hari setelah peristiwa itu, ketiga pelaku kembali ke lokasi yang sama untuk mencoba beraksi lagi, namun berhasil dikenali dan diamankan oleh warga.

Saat ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Uang hasil pencurian telah mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi hukum harus tetap ditegakkan,” tegas AKP Edi Mardi.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan