DLH Sungai Penuh Diperiksa, Anggaran Sampah Diduga Dikorupsi
-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SUNGAI PENUH — Polres Kerinci tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Renah Padang Tinggi (RPT) yang berlokasi di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Penyelidikan ini mencuat setelah ditemukan indikasi mark-up atau penggelembungan anggaran dalam sejumlah kegiatan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh pada tahun anggaran 2023–2024.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, dugaan mark-up terjadi pada berbagai pos anggaran, mulai dari honor petugas kebersihan, biaya bahan bakar alat berat, hingga kebutuhan operasional lapangan.
Nilai anggaran yang tercantum disebut jauh melebihi kebutuhan riil di lapangan.
BACA JUGA:Pemuda Desa Hajran Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
BACA JUGA:Transaksi Sabu Rp7,5 Juta, Pemuda Asal Koto Jayo Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.
“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait pengelolaan sampah di TPAS RPT. Ada dugaan terjadi penggelembungan anggaran pada beberapa kegiatan,” ujar AKP Very melalui salah satu penyidik, Senin (21/10).
Dalam rangka pengumpulan data, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk petugas operator di lapangan dan pejabat di lingkungan DLH Kota Sungai Penuh.
“Beberapa saksi sudah kami periksa, termasuk Kepala Dinas DLH juga sudah kami panggil,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu, saat dimintai tanggapan oleh awak media hanya memberikan jawaban singkat.
“Sesuai peruntukkanyo,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.
Kasus dugaan penyimpangan ini menyita perhatian publik, mengingat pengelolaan sampah menjadi persoalan krusial di Kota Sungai Penuh.
Sejumlah warga mengeluhkan buruknya layanan kebersihan dalam beberapa waktu terakhir.