BPJS Kesehatan Pastikan Belum Ada Keputusan Kenaikan Iuran Tahun 2026

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Rencana kenaikan anggaran subsidi iuran bagi Penerima Bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp 20 triliun telah menjadi sorotan publik.

Kenaikan ini memicu spekulasi mengenai potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri (PBPU) di tahun yang sama.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara mengenai posisi BPJS Kesehatan terkait wacana kenaikan iuran dan memastikan bahwa pembahasan masih berada di tahap awal.

"Kan pidato pak presiden kemarin ada tambahan Rp20 triliun dari Rp49 triliun jadi Rp69 triliun," ujar Ali Ghufron saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu 22 Oktober 2025.

BACA JUGA:Purbaya Bakal Telusuri Proyek Kementerian yang Belum Dibayar

BACA JUGA:Pencairan BLTS Tak Dipungut Biaya

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa belum ada keputusan final kenaikan iuran peserta pada tahun 2026 mendatang. Kendati demikian, Ghufron mengaku bahwa tahun 2025 ini tidak ada kenaikan iuran bagi peserta.

"Tadi sudah saya bahas soal sustainabilitas dalam rapat, tapi kan tidak harus ada iuran segala macam. Baru akan dibahas," tutur Ali.

"Tapi yang pasti 2025 ini tidak ada kenaikan," tambahnya

Ghufron menyatakan bahwa segala keputusan terkait kenaikan iuran merupakan kewenangan pemerintah yang harus dihitung matang oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

"Tapi belum final, baru permukaannya saja. Jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media, jadi belum clear," ungkap Ghufron, mengulang pernyataan dari Menkeu Purbaya

BPJS Kesehatan akan mengikuti regulasi yang ditetapkan, namun mereka menekankan bahwa penyesuaian tarif harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemampuan bayar peserta agar tidak membebani masyarakat, terutama peserta mandiri Kelas III yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Pada dasarnya, penyesuaian tarif iuran dilakukan untuk menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan memastikan program JKN-KIS tetap berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang.

BPJS Kesehatan terus mendorong peserta PBPU untuk menjaga kepesertaan aktif, salah satunya dengan memanfaatkan program pembayaran bertahap (REHAB) bagi peserta yang memiliki tunggakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan