OJK Lakukan Hal Ini, untuk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

1.Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;

2.Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;

3.Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;

4.Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;

5.Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;

6.Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;

7.Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;

8.Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);

9.Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);

10.Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta

11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.(*)

Tag
Share