MKD DPR Mulai Sidangkan Anggota DPR Nonaktif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menyidangkan sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.

"Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut," kata Dasco di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Setelah sidang MKD menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkaranya, maka MKD pun menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.

Menurut dia, MKD mulai memproses pada saat ini yang masih berada pada masa reses. Dengan begitu, sidang akan langsung bisa digelar ketika nantinya DPR RI sudah memasuki masa sidang pada 3 November 2025.

BACA JUGA:Kasus Jet Pribadi Jadi Pelajaran bagi KPU

BACA JUGA:PAN Akui Elektabilitas Purbaya Tinggi, Tapi Belum Tentu Terjun Politik

"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," kata dia.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa MKD DPR RI tidak memanggil sejumlah Anggota DPR RI nonaktif pada sidang awal hari ini, karena agendanya hanya berupa registrasi perkara.

"Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," katanya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.(*/Viz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan