DPRD Desak Tindakan Tegas Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi
SIDAK: Keuta Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan saat beberapa waktu lalu mendatangi Lokasi diduga sebagai gudang minyak illegal.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Keberadaan gudang minyak yang diduga ilegal di Kota Jambi kian memicu kekhawatiran masyarakat. Meski sempat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Kota Jambi, belum ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menekankan bahwa pihaknya hanya berwenang menyoroti persoalan perizinan.
Namun, karena aktivitas penyimpanan BBM ilegal menyangkut tindak pidana migas, Rio meminta agar pemerintah kota dan aparat hukum tidak saling menunggu.
“Kalau gudang tidak punya izin, Satpol PP harus berani bertindak. Tapi untuk urusan BBM ilegal, itu ranah kepolisian. Harus ada sinergi, jangan sampai saling lempar kewenangan,” tegas Rio, Sabtu (1/11).
Sidak DPRD bulan lalu di sebuah gudang minyak di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, tidak menemukan pemilik lokasi.
Selain itu, kondisi gudang yang bersifat non permanen membuat penyegelan sulit dilakukan.
Laporan warga terus berdatangan, menandakan dugaan adanya banyak gudang minyak ilegal lain yang beroperasi tertutup di Kota Jambi.
“Kami sudah menerima banyak aduan. Kalau jumlahnya banyak dan tidak ada tindakan, ini artinya ada yang tidak berjalan dalam pengawasan. Bahkan ada kecamatan yang tahu tapi seolah tutup mata,” ujar Rio.
DPRD mendesak agar Pemkot Jambi segera membentuk Satgas Gabungan yang melibatkan Pemkot, Satpol PP, Pertamina, Kepolisian, hingga TNI.
“Satgas harus segera dibentuk. Kalau tidak, masalah ini akan terus berulang,” tegas Rio.
Keberadaan gudang ilegal ini tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga diduga menyebabkan kelangkaan solar bersubsidi di SPBU karena praktik penimbunan dan pelangsiran.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan penindakan terhadap gudang minyak ilegal tidak bisa dilakukan sepihak.
“Kalau pelanggaran terkait izin bangunan, itu kewenangan Satpol PP. Tapi kalau sudah menyangkut distribusi dan BBM ilegal, itu ranah kepolisian karena masuk undang-undang migas,” jelas Maulana.
Maulana juga menyebut kasus ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa tahun lalu pernah ditindak, namun kini kembali muncul.