Terbongkar! 282 Perusahaan Diduga Akali Ekspor CPO, Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
ilustrasi buah kelapa sawit. Sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap 282 perusahaan diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (CPO). -SUWIT NGAOKAEW/shutterstock-
JAKARTA - Modus manipulasi dokumen ekspor kembali mencoreng industri sawit nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap 282 perusahaan diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) melalui praktik under-invoicing dan pemalsuan dokumen.
Nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp140 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, modus terbaru yang ditemukan pada 2025 adalah penyamaran CPO sebagai fatty matter dalam laporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Ini milestone awal, di mana penggelapan dilakukan dengan melaporkan ekspor sebagai fatty matter padahal bukan. Nilai barangnya jauh lebih tinggi,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
BACA JUGA:Update PUBG Mobile Hadirkan Konten Musim Dingin, Ada Penguin Lucu dan Mode Bersalju
BACA JUGA:Modus Kerja di Depot Air, Napi DPO Rutan Demak Akhirnya Diciduk di Jambi
Bimo menyebut, dari total 282 perusahaan tersebut, 25 wajib pajak teridentifikasi melakukan pelanggaran sepanjang 2025, sementara 257 lainnya tercatat melanggar antara 2021–2024 dengan modus serupa yang melibatkan laporan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Pada periode itu, total nilai PEB mencapai Rp45,9 triliun, di mana banyak perusahaan memanfaatkan laporan POME palsu agar nilai pajak yang dibayarkan lebih kecil dari seharusnya.
Saat ini, DJP tengah memeriksa bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS beserta tiga afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, guna menelusuri keakuratan data transaksi serta potensi pelanggaran pajak.
“Sudah kami laporkan ke Menteri Keuangan. Seluruh 282 wajib pajak dengan pola ekspor serupa akan kami periksa dan sidik sesuai bukti awal,” tegas Bimo.
BACA JUGA:Modus Kerja di Depot Air, Napi DPO Rutan Demak Akhirnya Diciduk di Jambi
BACA JUGA:Curi Motor Bos karena Sakit Hati, Karyawan Toko di Jambi Akhirnya Berdamai
DJP juga menggandeng Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, hingga KPK dalam penegakan hukum yang menargetkan efek jera sekaligus perbaikan tata kelola ekspor-impor sektor sawit.
Dari hasil pengawasan bersama Bea Cukai, volume ekspor fatty matter melonjak drastis — dari 19.383 ton pada 2022 menjadi 73.287 ton pada 2025. Peningkatan signifikan itu memicu kecurigaan terhadap praktik transfer pricing, restitusi PPN fiktif, dan penghindaran Domestic Market Obligation (DMO).