Remaja Diduga Dijual karena Utang Pinjol, Polda Jambi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi TPPO--

Ia menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Maulana juga menjelaskan bahwa tindakan terlapor, jika terbukti, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan konstruksi perkaranya,” tegasnya.

Pelapor berharap Polda Jambi dapat menindaklanjuti kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan dan pemulihan bagi anaknya.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan