Remaja Diduga Dijual karena Utang Pinjol, Polda Jambi Lakukan Penyelidikan
Ilustrasi TPPO--
Ia menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Maulana juga menjelaskan bahwa tindakan terlapor, jika terbukti, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan konstruksi perkaranya,” tegasnya.
Pelapor berharap Polda Jambi dapat menindaklanjuti kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan dan pemulihan bagi anaknya.(zen)