Remaja Diduga Dijual karena Utang Pinjol, Polda Jambi Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi TPPO--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja di bawah umur di Jambi resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Seorang warga Kota Jambi berinisial TW (35), ibu dari korban, melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2025.

 Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jaluko, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. 

Dua perempuan berinisial RC dan WPS dilaporkan sebagai terlapor.

Menurut keterangan pelapor, anaknya diajak pergi oleh terlapor yang masih memiliki hubungan keluarga. 

Awalnya, korban dikatakan diajak nongkrong ke sebuah kafe, namun kemudian justru dibawa menemui seorang pria.

“Anak saya diajak ke kafe seolah-olah hanya untuk nongkrong, tapi ternyata dibawa ke seorang laki-laki. Mereka terlapor diduga punya banyak utang pinjaman online sehingga anak saya dijual,” ungkap TW.

Korban kemudian dibawa ke rumah rekan terlapor di kawasan Mendalo dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan di dalam sebuah kamar. 

Sementara salah satu terlapor lainnya menunggu di teras rumah. Dalam laporan itu disebutkan bahwa tangan korban dalam keadaan terikat.

Kejadian yang disebut berlangsung hampir setahun lalu tersebut meninggalkan trauma berat bagi korban. 

TW menyampaikan bahwa anaknya kini menjalani penanganan intensif dari psikolog dan psikiater.

“Pelaku juga ada di Jambi, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka,” ujar TW.

Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi di Jambi membenarkan adanya laporan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan