Ada Setoran Rp 550 Juta ke Oknum

PAKAIAN BEKAS: Pedagang pakaian bekas atau thrifting, Rifai Silalahi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent j

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai.

Menurutnya, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberantas thrifting justru akan mematikan usaha 7,5 juta pedagang thrifting.

"Jadi pernyataan Menteri (Keuangan) kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia (pedagang thrifting)," imbuh dia.

Namun, ia memberikan solusi lain jika memang thrifting tak bisa dilegalkan. Solusi itu adalah pemerintah memberikan batasan terkait kuota pengiriman barang impor.

"Tpi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan. Jadi solusi yang kami harapkan, dilegalkan atau setidaknya diberi kuota dengan larangan terbatas," imbuhnya.

Rifai menerangkan usaha thrifting selalu dinilai mengancam keberlanjutan UMKM. Padahal, pedagang thrifting juga bagian dari UMKM, hanya saja target pasar yang berbeda.

Menurutnya, yang membunuh UMKM justru produk-produk impor dari China yang menguasai 80% pasar di Indonesia.

"Jadi kita punya data bahwa 80% lebih itu adalah produk Cina, sekian persen dari negara-negara Amerika, Vietnam dan India, dan 5% yaitu sekitar produk UMKM itu meliputi tekstil di Indonesia," imbuhnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan