Ada Setoran Rp 550 Juta ke Oknum

PAKAIAN BEKAS: Pedagang pakaian bekas atau thrifting, Rifai Silalahi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAKARTA - Praktik impor ilegal pakaian bekas kembali menjadi sorotan setelah pedagang thrifting, Rifai Silalahi, membeberkan sejumlah modus mafia impor dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

Ia mengungkap adanya jaringan oknum yang memfasilitasi masuknya kontainer-kontainer pakaian bekas ilegal ke Indonesia.

Menurut Rifai, barang-barang thrifting tidak mungkin tiba begitu saja tanpa keterlibatan pihak tertentu.

“Barang itu bisa masuk bukan tiba-tiba. Ada yang memfasilitasi,” ujarnya pada Rabu, 19 November 2025.

BACA JUGA:Bahlil Tegaskan Judicial Review UU MD3 Sah

BACA JUGA:Akhir Tahun Indonesia Ditaergetkan Swasembada Beras

Ia menyebut satu kontainer pakaian bekas ilegal membutuhkan biaya setoran sekitar Rp 550 juta kepada oknum tertentu di pelabuhan.

Dengan jumlah pemasukan yang mencapai ratusan kontainer per bulan, nilai perputaran uang dalam praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan.

“Yang menikmati selama ini adalah oknum-oknum itu. Kurang lebih 100 kontainer per bulan masuk secara ilegal,” kata Rifai.

Ia menjelaskan bahwa pengiriman pakaian bekas secara ilegal itu masuk melalui jalur Kalimantan Barat, khususnya pontianak.

Selain itu, pengiriman pakaian bekas itu melalui jalur barat melalui Sumatra, seperti Riau.

"Kami pedagang bukan importirnya, tapi kita belanja dari beliau-beliau importir mafia itu. Jadi kami para pedagangnya. Tapi kita tahu karena kita ada didalam jalurnya kita ga terlalu spesifik dimana tapi melalu Kalimantan Barat, Pontianak. Kalau dari arah barat itu dari riau," ungkapnya. Oleh karena itu, ia memohon kepada pemerintah agar usaha thrifting dilegalkan.

"Kita mau bayar pajak, yang utama kita mau bayar pajak. Karena selama ini pak, masuknya barang ini secara ilegal ke indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan," ujar dia.

Rifai meminta agar thrifting dilegalkan seperti di negara lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan