Ajukan Dua Pembangunan Pasar, Melalui Skema Dana Tugas Pembantuan
SKEMA : Kondisi salah satu pasar di Tanjabtim. Pemkab Tanjabtim mengajukan dua pembangunan pasar dengan skema dana tugas pembantuan.-Foto : Harpandi-Jambi Independent
MUARASABAK, JAMBIKORAN.COM - Rencana pembangunan dua pasar permanen di Kabupaten Tanjab Timur tidak hanya berfokus pada peningkatan fasilitas perdagangan, tetapi juga pada penataan ruang dan legalitas lahan sebagai dasar keberlanjutan pembangunan.
Dua lokasi pasar yang tengah diusulkan peningkatannya yakni pasar di Kecamatan Nipah Panjang dan pasar di kawasan Kecamatan Kuala Jambi.
Nantinya dua pasar tersebut menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena kondisi eksisting yang dinilai tidak lagi memadai, baik dari sisi infrastruktur maupun tata lokasi.
Kepala Disperindag Tanjab Timur, Zulfaisyal mengatakan bahwa, salah satu persoalan krusial yang menjadi pertimbangan adalah status lahan pasar, terutama di kawasan Kampung Laut.
BACA JUGA:Rapat Senat Terbuka Universitas Batanghari 2025-2026 Digelar Meriah, 430 Wisudawan Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:SAH Apresiasi Satu Tahun Presiden Prabowo , Ekonomi Tumbuh Stabil di Kisaran 5,04 Persen
Pasar tersebut saat ini berdiri di jalur lalu lintas serta sebagian berada di atas lahan milik warga, sehingga tidak memenuhi syarat legalitas untuk dilakukan pembangunan permanen.
"Lokasi pasar yang sekarang tidak memungkinkan untuk pembangunan. Untuk menjamin legalitas dan kelancaran pembangunan, pasar dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat dan berada di atas lahan pemerintah," ucapnya.
Lokasi baru direncanakan berada di area milik pemerintah daerah, yakni di dekat rest area Terminal Dinas Perhubungan, Kelurahan Tanjung Solok.
Penataan ulang lokasi ini menjadi langkah strategis agar pembangunan pasar tidak terhambat persoalan hukum maupun sengketa lahan di kemudian hari, sekaligus membuka peluang pengembangan kawasan perdagangan yang lebih tertata.
Disisi lain, pengajuan pembangunan pasar melalui skema dana Tugas Pembantuan (TP) masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Efisiensi anggaran pada 2025–2026 membuat seluruh daerah harus bersaing ketat untuk mendapatkan alokasi dana.
BACA JUGA:11 Calon Kadis Dinyatakan Tidak Lulus, Pada Seleksi JPT Pratama
BACA JUGA:Bahaya Minum Teh Hijau Berlebihan , Bisa Timbulkan Masalah Kesehatan Serius
"Ketika dana TP dibuka, pasti menjadi rebutan. Karena itu, seluruh dokumen pendukung sudah kami siapkan agar bisa langsung diusulkan," ujarnya.
Pemerintah daerah menilai pembangunan pasar permanen tidak hanya meningkatkan kualitas sarana perdagangan, tetapi juga menjadi fondasi penataan kawasan yang lebih modern, aman, dan legal secara administrasi.