Tek Min Ngaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan Kasus TPPU Narkoba Jaringan Bandar Helen
Tek Min ngaku tak bersalah dan minta bebas dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba Jaringan bandar besar, Helen. -Qudsiah/jambi Independent -
JAMBI – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkotika atas nama terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis meminta dibebaskan ke Majelis Hakim.
Hal ini diungkapkan oleh Tek Min pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 27 November 2025.
Pledoi atau pembelaan dibacakan oleh penasehat hukum. Terdakwa Tek Min tampak hadir didampingi oleh keluarganya.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,”ujarnya.
BACA JUGA:Terpantau Belasan Titik Hotspot Akibat Curah Hujan di Kabupaten Tebo Minim
Selain itu, Tek Min juga meminta kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan dirinya dari tahanan dan mengembalikan seluruh harta dan barang bukti yang sudah diamankan.
“Mengeluarkan dari tahanan dan mengembalikan barang bukti yang sudah diamankan,”bebernya.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, ada beberapa hal yang menjadi dasar pembelaan ini.
Pihaknya menganggap bahwa tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah berdasar, selain itu adanya dugaan harta yang dimiliki oleh terdakwa diperoleh dari hasil pencucian uang tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Menurut Tek Min, rekening yang digunakan adalah untuk judi online (Judol), bukan TPPU dari hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA:Ustaz Derry Bantah Jadi Perantara Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan bukti dan saksi surat keputusan dan fakta persidangan, dua bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Tek Min merupakan tindak pidana awal, sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang, barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terkait dengan perkara tersebut,”ungkap Penasehat Hukum terdakwa di persiangan.
Adanya ketidaksesuaian tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa yakni Nurul Ikhsan meminta agar kliennya itu dapat dibebaskan dari dakwaan JPU dan dapat dikeluarkan dari tahanan.