Bekuk Komplotan Curanmor Jaluko, Sita Delapan Sepeda Motor
Para tersangka komplotan curanmor yang kini sudah diamankan.--
MUAROJAMBI, JAMBIKORAN.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya viral di media sosial.
Di mana pelaku terlihat mengangkat motor saat melakukan aksi pencurian. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, dalam konferensi pers di Mapolres.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi menerima empat laporan terkait aksi pencurian yang kemudian mengarah pada pengungkapan barang bukti delapan unit sepeda motor.
Menurut AKP Hanafi, empat pelaku ditangkap dengan peran berbeda. Pelaku berinisial C disebut sebagai penadah sekaligus dalang aksi pencurian.
Pelaku kedua, A alias Bet, berperan sebagai eksekutor yang kerap menyasar kos dan kontrakan mahasiswa di kawasan Jaluko.
Pelaku ketiga, ES, bertindak sebagai mekanik sekaligus penadah yang menerima uang dari penjualan motor curian. ES ditangkap bersamaan dengan A.
Ketiga pelaku sempat kabur ke Sarolangun. Berkat bantuan Tim Resmob Polda Jambi, Polres Sarolangun, dan Polsek Singkut, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan delapan motor matic hasil curian.
AKP Hanafi menyebutkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lain yang beroperasi di wilayah Muaro Jambi.
“Pengungkapan ini akan terus dimaksimalkan untuk memutus jaringan curanmor di Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor-motor curian dikumpulkan dan dibawa ke rumah pelaku di Sarolangun, lalu dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 7 hingga 9 tahun.(zen)