Acara DJ di Jambi Kecil Dibubarkan
Tampak acara DJ di Jambi kecil yang dibubarkan Kepolisian.--
MUAROJAMBI, JAMBIKORAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menghentikan kegiatan musik DJ di Kelurahan Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo, yang diduga menjadi sarana pesta narkoba, Kamis malam (27/11/2025).
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dinilai mengganggu warga sekitar.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa acara tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
KBO Satresnarkoba, Ipda Hafiz, memimpin langsung penindakan dengan pendekatan humanis. Personel Satresnarkoba didampingi lurah setempat dan tokoh masyarakat meminta agar acara dihentikan.
“Kami minta pengertian seluruh masyarakat yang hadir untuk menghentikan acara DJ ini karena berpotensi memicu penyalahgunaan narkoba,” kata Ipda Hafiz.
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampaknya bagi diri sendiri maupun keluarga.
Warga yang hadir menyambut positif tindakan polisi. Salah seorang menyatakan terima kasih atas himbauan dan penjelasan mengenai risiko penyalahgunaan narkoba.
Polres Muaro Jambi menegaskan bahwa upaya ini bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.(zen)