DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Penetapan pembentuan peraturan daerah tahun 2025.-Foto: ist-jambi independent

KUALA TUNGKAL,JAMBIKORAN.COM - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, Jumat November 2025.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, Wakil Bupati Tanjabbar Katamso, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tanjabbar serta para perangkat kepala daerah (OPD).

Rarapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Tanjabbar Hamdani dan didampingi para wakil Ketua DPRD Tanjabbar Moh Syafril Simamora dan Hasan Basri Harapan.

Sekwan DPRD Tanjabbar Hidayat mengatakan terdapat 14 Propemperda yang disahkan hari ini. Dari 14 tersebut terdapat 4 Propemperda dan 10 baru. Ia berharap bisa dijalankan secara maksimal dengan baik untuk pembangunan daerah.

BACA JUGA:Keren! RT 09 Lingkar Selatan Jadi Model Keberhasilan Program Kampung Bahagia

BACA JUGA:Waspadai Risiko Infeksi Jamur Kuku setelah Manikur Pedikur, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

"Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026  sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu menjadi pedoman bagi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026," ungkapnya.

Ia menyebutkan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

"Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945*: memberikan hak kepada pemerintahan daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan," ucapnya.

Dirinya menjelaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan*: mengatur prosedur atau tata cara pembentukan peraturan daerah.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: mengatur lebih khusus tentang pembentukan peraturan daerah," ungkapnya.

BACA JUGA:Waspadai Risiko Infeksi Jamur Kuku setelah Manikur Pedikur, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Mahalini Siap Comeback Lewat Konser ''KOMA Live in Concert''

" Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah*: mengatur tentang Propemperda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah. Tutupnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan