Kalapas Minta Pegawainya Diberhentikan Sementara, Bawa Puluhan Kilogram Sabu

Foto diduga salah seorang pelaku penyelundupan 30 Kg sabu melibatkan pegawai Lapas Kelas II A Jambi yang diamankan Polresta Jambi. --

Kedua orang pelaku itu diamankan di tempat dan hari yang berbeda, yakni satu orang ditangkap di Jalan Jenderal A Chatib atau di kawasan Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang berinisial F.

Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi, ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kasus pelaku F.

BACA JUGA:Bukan Cuman Manis,Ini 6 Manfaat Madu Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Reses DPR RI, SAH Wakil Rakyat yang Peduli Lapangan Kerja

Pelaku A ditangkap di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tempat penangkapan pertama pelaku F, setelah kasusnya dikembangkan pada 7 Januari lalu. Kasus tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian. (Cr01/enn) 

Tag
Share