Pertamina EP Jambi Hormati Hak Warga
--
Pertamina EP Jambi menanggapi aksi warga yang menolak istilah zona merah di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru dan sekitarnya.
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun juga menekankan pentingnya menghormati hak orang lain sesuai ketentuan perundangan,” kata Kurniawan Triyo Widodo.
Pertamina EP Jambi, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi izin menggunakan Barang Milik Negara (BMN), menekankan bahwa seluruh aset yang dikelola merupakan BMN.
Perusahaan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL Provinsi Jambi, termasuk sosialisasi penggunaan aset.
Sosialisasi BMN telah digelar pada September 2025 dengan melibatkan perwakilan warga dan LSM.
Selain itu, Pertamina EP Jambi juga melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, seperti rapat dengar pendapat dengan Walikota Jambi dan Komisi I DPRD (Mei 2025) serta courtesy meeting dengan Wakil Walikota Jambi (November 2025).
Kurniawan menegaskan bahwa istilah zona merah yang ramai di media dan masyarakat bukan terminologi resmi dari Pertamina EP Jambi maupun DJKN, dan tidak pernah digunakan dalam dokumen formal perusahaan.
Lebih lanjut, Pertamina EP Jambi menurutnya terus berupaya mencari solusi terbaik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan negara sebagai pemilik aset, DJKN, KPKNL, dan Pertamina Persero yang diberikan izin untuk mengelola BMN.
Pertemuan koordinasi langsung dijadwalkan akhir tahun ini untuk membahas aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja, khususnya di Kenali Asam Atas.
“Kami ingin memastikan semua langkah yang diambil mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keamanan aset negara, sambil tetap menampung aspirasi warga,” ujar Kurniawan. (zen/enn)