Oknum Pegawai Lapas Terancam Hukuman Mati, Tangkapan 52 Kg Narkoba Jenis Sabu di Jambi
SABU: Barang bukti 52 Kg sabu dan dua tersangka yang salah satunya merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dihadirkan ke hadapan awak media.-SYAMSUDIN/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Eko mengatakan, barang bukti narkotika yang diamankan pertama kali sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, yang dikemasan plastik teh China seberat 20.307.753 gram. kemudian yang kedua kalimya sebanyak 32 paket besar yang diduga sabu dengan berat 32.180.137 gram.
“Total keseluruhan barang bukti seberat 52 kilo. Jika dirupiahkan setara dengan Rp 50 miliar. Jika 1 gramnya disalah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Menjaga Kesehatan Jantung, Ini 7 Manfaat Daun Ginseng yang Jarang di Ketahui
BACA JUGA:Real Madrid Buktikan Mereka Memiliki DNA Pantang Menyerah
Akhirnya dari perbuatan pelaku saat ini dikenai pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (cr01/enn)