Pengecer Pupuk Bersubsidi Jadi Tersangka Korupsi
Tersangka saat digiring menuju sel tahanan.--
SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM – Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (12/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Rolly Manampiring mengatakan, tersangka berinisial HY (Husnul Yakin) diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi melalui pengecer Toko Dhiya Tani pada tahun 2021 dan 2022.
“Terhadap tersangka HY dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sarolangun,” ujar Rolly Manampiring didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Harmoko dan Kepala Seksi Intelijen Rikson Siagian.
Kajari menegaskan, penanganan perkara tersebut akan terus dipercepat dan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Bambang Harmoko menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor: 02/L.5.16/Fd.I/09/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sarolangun telah memeriksa ratusan saksi yang mayoritas merupakan warga Desa Ujung Tanjung sebagai penerima pupuk bersubsidi.
“Hingga saat ini sekitar 190 saksi telah diperiksa, bahkan jumlahnya mendekati 200 orang,” kata Bambang.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk alur distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Terhadap tersangka, lanjut Bambang Harmoko menegaskan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
” Sanksinya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kalau ada perkembangan selanjutnya kita tetap akan umumkan,” tegasnya.(zen)