Kejari Jambi Siap Tetapkan Tersangka, Setelah Hitung Kerugian Negara Rampung Korupsi Pajak Parkir Angso Duo
Tim penyidik Kejari Jambi saat melakukan penggeledahan di kantor PT EBN Jambi terkit dugaan korupsi pajak parkir, belum lama ini.. -ist-
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi dan keuangan, termasuk dari ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko.
BACA JUGA:2.733 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Ini Pesan Tegas Bupati Monadi
BACA JUGA:Cegah Serangan Kanker Usus Besar, Konsumsi 9 Minuman Sehat
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan langsung dengan sistem pemungutan, pencatatan, dan penyetoran pajak parkir.
Kejari Jambi memastikan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu, setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan hasil audit kerugian negara resmi diterima. (*)