Pemutihan Pajak Kendaraan Lampaui Target
--
Realisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi hingga 22 Desember 2025 mencapai Rp 64,1 miliar. Capaian tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp 60 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa program pemutihan PKB berhasil memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.
“Program pemutihan PKB resmi berakhir dan Alhamdulillah realisasinya melebihi target yang ditetapkan,” ujar Agus Pirngadi di Jambi, Selasa (22/12).
Dengan berakhirnya program tersebut, Agus menegaskan bahwa denda keterlambatan pembayaran PKB kini kembali diberlakukan secara normal bagi seluruh wajib pajak.
Program pemutihan PKB di Provinsi Jambi berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan. Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, di antaranya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak untuk dua tahun saja.
Selain itu, Pemprov Jambi juga memberikan potongan pokok PKB sebesar lima persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Fasilitas lain yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Agus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah.
Selain capaian pemutihan PKB, Pemprov Jambi pada 2025 juga mulai memberlakukan penarikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memungut PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).
Alat berat yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya akan ditagih melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kabupaten dan kota, baik yang dimiliki perorangan maupun badan usaha. Hal ini dilakukan mengingat selama tujuh tahun terakhir PAB tidak dipungut akibat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun kini status alat berat telah ditetapkan sebagai objek pajak tersendiri.
Pajak alat berat menyasar kepemilikan dan atau penguasaan alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Beberapa jenis alat berat yang dikenakan PAB antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, dump truck, compactor, roller, hingga diesel hammer.
“Kami berharap seluruh orang pribadi maupun perusahaan yang memiliki atau menggunakan alat berat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya demi mendukung peningkatan PAD Provinsi Jambi. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi,” tutup Agus Pirngadi. (Enn)