Tak Boleh Ada Kembang Api dan Terompet, Pergantian Tahun Baru di Muaro Jambi
DILARANG : Suasana saat malam tahun baru. Pemkab Muaro Jambi melarang kembang api dan terompet di malam pergantian tahun baru 2026.-Foto : Ilustrasi-Jambi Independent
MUARO JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan larangan tidak langsung terhadap berbagai bentuk perayaan malam tahun baru 2026 yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400/1673/KESRA/2025 tentang Himbauan Peringatan Tahun Baru 2026 Masehi.
Dalam edaran tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno menekankan agar masyarakat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan seperti dzikir dan ibadah bersama.
Pemerintah daerah juga meminta warga menjadikan momentum tahun baru sebagai sarana meningkatkan kepedulian sosial serta menjaga keamanan lingkungan.
Sejumlah aktivitas yang lazim dilakukan saat malam tahun baru secara tegas diimbau untuk tidak dilakukan.
BACA JUGA:Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan 59 Motor Dinas Bagi Da’i Desa dan Kelurahan
BACA JUGA:Perketat Pengawasan Lalu Lintas Darat dan Air oleh Dishub Tanjabtim hingga 4 Januari 2025
Pemerintah melarang masyarakat meniup terompet, menyalakan kembang api dan petasan, serta melakukan kebut-kebutan di jalan raya. Aktivitas-aktivitas itu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Pembatasan juga diberlakukan terhadap sektor hiburan dan pariwisata. Pemilik tempat hiburan dan pengelola objek wisata diminta tidak memfasilitasi perayaan malam tahun baru secara berlebihan.
Pemerintah menilai euforia berlebihan berisiko menimbulkan kerawanan sosial dan pelanggaran ketertiban.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah melibatkan unsur pemerintahan hingga akar rumput.
Camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, alim ulama, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan diminta aktif mengawasi jalannya pergantian tahun agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Aparat keamanan, termasuk TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, juga diinstruksikan meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat. Fokus pengamanan diarahkan pada pencegahan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama malam pergantian tahun.
BACA JUGA:3 Sayuran Wajib untuk Menu Diet Mediterania
BACA JUGA:Bibir Anda Pecah-pecah? Begini Cara Mengatasinya
Surat edaran tersebut menegaskan sikap pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang memilih pendekatan pengendalian sosial dan moral dalam menyambut tahun baru, alih-alih perayaan terbuka yang kerap identik dengan keramaian dan konsumsi hiburan. (*)