Pemilik Lahan Jadi Tersangka

ilustrasi pemadaman kebakaran lahan beberapa waktu lalu.--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang pemilik lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tersangka, berinisial ED (53), ditetapkan setelah penyidik mengungkap kebakaran yang melanda lahan seluas 189 hektare pada rentang waktu 20 hingga 30 Juli 2025.

Kebakaran ini berlangsung selama sekitar 10 hari dan sempat merambat ke kebun milik warga di sekitar lokasi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

“Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan ED sebagai tersangka dalam kasus karhutla ini dengan luas lahan terbakar mencapai 189 hektare,” ujarnya.

Proses pemadaman kebakaran melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam dari PT MKI dan PT BAM, Manggala Agni, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, hingga unsur TNI dan Polri.

Api baru berhasil dipadamkan setelah penanganan terpadu oleh seluruh pihak terkait.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 23 saksi dan 4 orang ahli untuk memperkuat alat bukti terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, serta Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan