TPPO di Bungo, Dua Tersangka Diamankan Polisi

--

Polres Bungo mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, RM (26) dan MI (20), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.


Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, menjelaskan, MI berperan sebagai operator, sedangkan RM bertindak sebagai kasir sekaligus penanggung jawab kegiatan. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri melindungi perempuan dan anak dari kekerasan serta eksploitasi.


Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Polres Bungo dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bungo, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi melakukan pengamanan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo dan menemukan seorang perempuan yang diduga korban. 
Pengembangan kasus berlanjut ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, di mana polisi mengamankan tujuh perempuan, lima dewasa dan dua anak di bawah umur. Beberapa orang lain yang diduga terlibat operasional kegiatan ini juga diamankan.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa buku kasir, dokumen pencatatan transaksi, dan surat kontrak kerja yang diduga terkait praktik eksploitasi seksual. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bungo menegaskan perlakuan terhadap korban dilakukan secara humanis dan profesional, dengan pendampingan instansi terkait. 
Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memulangkan korban ke daerah asal mereka di Jawa Barat. Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi, sementara lima korban lainnya berinisial S, A, M, E, dan C juga berasal dari Jawa Barat.
“Para korban diberikan modal oleh pelaku, yang kemudian dijadikan utang, misalnya untuk membeli handphone mahal,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, RM dan MI dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kapolres Bungo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan