KPK Boyong Lima Tersangka ke Jambi

Ist/Jambi Independent DIKAWAL KETAT: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Polri da Kejaksaan mengawal ketat pemindahan penahanan lima tersangka korupsi suap ketok palu, di Bandara Sultan Thaha Jambi, kemarin (24/10) --

Jambi- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima tersangka tindak pidana korupsi dan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dari Rutan KPK untuk dilimpahkan penahanannya ke Lapas klas II A Jambi, Selasa (24/10).

Kelima orang tersangka korupsi dan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang dibawa dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Jambi adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim dan Nurhayati.

Pantauan dari Bandara Sultan Thaha Jambi, kelima orang tersangka itu mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Selain mengenakan rompi tahanan KPK, posisi tangan mereka juga terborgol dan mereka tiba dan langsung dibawa ke Lapas Jambi untuk ditahan disana.

Agar tidak tampak diborgol, para tersangka ada yang berusaha menutupi tangan dengan jaket. Dan ada pula yang memakai topi dan masker. Sementara pengawalan ketat aparat kepolisian dibantu tim kejaksaan, tampak siaga. 

BACA JUGA:APBN Disiapkan Untuk Antisipasi Kenaikan Harga Pangan

BACA JUGA:Polda Jambi tangkap 39 tersangka perdagangan orang selama lima bulan 

Setelah memindahkan tahanan para tersangka ke Lapas Jambi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga melimpahkan berkas kelima tersangka korupsi dan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke pengadilan Tipikor Jambi.

Lima berkas perkara tindak pidana korupsi dan suap ketok palu RAPBD Jambi itu milik adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Butami Yahya, Hasim dan Nurhayati.

Humas pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi hari ini Senin (23/10), dimana kelima berksa perkara suap ketok palu itu terdaftar di Pengadilan Tipikor Jambi dengan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb.

"Kita sudah menerima berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi atas nama tersangka Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati,” jelasnya. 

BACA JUGA:Perkuat Penangganan Stunting, SAH Bertekad Bangun SDM Provinsi Jambi

BACA JUGA:Gubernur Sebut Angka Pengangguran Cukup Tinggi

Setelah menerima pelimpahkan berkas perkara, Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Jambi sudah menetapkan jadwal sidang perdana kelima tersangka.  “Sidang perdana pembacaan surat dakwaan korupsi dan suap uang ketok palu itu akan digelar pada awal November mendatang," katanya.

Untuk diketahui, Hasani Hamid dan kawan-kawan ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Senin 14 Agustus 2023. Hasani Hamid dan Nurhayati adalah anggota DPRD 2014-2019 dari Partai Demokrat. Agus Rama dan Hasim Ayub adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan Bustami Yahya anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan