Polda Jambi tangkap 39 tersangka perdagangan orang selama lima bulan

Dirreskrimum Polda Jambi bersama Polres Kerinci saat menangkap seorang pelaku perdagangan orang di Kerinci, Selasa (10/10/2023). -(ANTARA/HO-Polda Jambi) -

Jambi, 24/10 - Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda Jambi menangkap 39 orang tersangka sejak Juni 2023 sampai saat ini.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Selasa, mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap dari 30 perkara perdagangan orang yang mereka tangani.

"Sebanyak 22 perkara TPPO sudah P21 dengan jumlah korban 49 orang," kata dia.

Andri Ananta menyebut Satgas TPPO Polda Jambi bekerjasama dengan instansi lain dalam mengungkap jaringan perdagangan orang baik dalam negeri maupun luar negeri.

BACA JUGA:Perkuat Penangganan Stunting, SAH Bertekad Bangun SDM Provinsi Jambi

BACA JUGA:6 Penyebab Telinga Sakit

Satgas TPPO Polda Jambi memantau setiap keberangkatan pekerja migran Indonesia asal Jambi.

"Yang terakhir di Kabupaten Kerinci yang akan dikirim ke Malaysia kami gagalkan pada bulan ini," katanya.

Adapun jumlah korban yang masih di bawah umur sebanyak 21 orang dan masuk dalam eksploitasi anak.

Dia mengatakan korban perdagangan orang terbanyak berasal dari Kerinci. Rata-rata modus perdagangan orang itu terkait tawaran pekerjaan ke luar negeri.

BACA JUGA:Hasilnya Capai 5 Ton

BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Jalinsum

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang pelaku yang membawa enam orang korban yang akan diberangkatkan dari Kerinci ke Malaysia.

Pengungkapan kasus perdagangan orang ini terjadi saat calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang di bawa oleh penyalur pekerja migran atau tekong ilegal berinisial L (47) pada Selasa (10/10).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan