Jalani Sidang Perdana, Rahima Akui Terima Uang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya menjalani sidang perdana.-Syamsuddin-

Asluddin, kuasa hukum Rahima membenarkan bahwa kliennya tersebut menerima uang sama seperti yang disebutkan JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

“Iya mengakui adanya penerimaan. Ya  sebagian ada benarnya tapi ada juga penjelasan dakwaan tadi yang mengatakan ikut semua kegiatan-kegiatan membahas RAPBD, klien kami sangat jarang ikut sidang DPRD,” kata Asluddin. 

Lanjutnya, Rahima dalam kurun waktu dekat akan mengembalikan uang yang diterima tersebut ke rekening KPK. 

BACA JUGA:11 Pejabat Eselon Dilantik, Pemprov Seger Buka Lelang Jabatan

BACA JUGA:Al Haris Harap Pemprov dan BPK Terus Bersinergi

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa KPK,  tim kuasa hukum terdakwa tiga sepakat bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi. Sementara untuk terdakwa lainnya sepakat tidak mengajukan eksepsi.

Kemudian, atas perbuatannya  keenam para terdakwa tersebut diancam pidana dalam pasal 11  undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan  pasal 5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal  24 Januari 2024, dengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan